Pemberitahuan terkait undang-undang pencegahan pengalihan hasil kejahatan

Berdasarkan amendemen Undang-Undang Pencegahan Pengalihan Hasil Kejahatan (“Undang-Undang Pelanggaran Pidana”’), pengguna baru yang ingin mendaftar di Westernunion.com harus menyerahkan dokumen ID yang telah direvisi untuk diverifikasi. Amendemen ini telah diberlakukan sejak 1 April 2020.

Untuk membuat profil Western Union, Anda harus menyerahkan minimal 2 dokumen identitas sebagai berikut:

Warna negara Jepang:

  1. Paspor atau SIM Jepang
  2. Kartu My Number atau Juminhyo dengan My Number (diterbitkan dalam 6 bulan terakhir)

Warga negara asing:

  1. Kartu Izin Tinggal
  2. Kartu My Number atau Juminhyo dengan My Number (diterbitkan dalam 6 bulan terakhir)

Untuk memulai, daftar di sini.